Tuesday, October 26, 2010

A. Pengertian MPK
MPK adalah suatu organisasi di sekolah yang bertugas mengawasi kinerja OSIS dalam menjalankan tugas-tugasnya selama masa jabatannya berlangsung. Jabatan MPK lebih tinggi daripada OSIS karena MPK-lah satu-satunya organisasi di sekolah yang dapat memantau,mengawasi,dan membantu tugas-tugas dari OSIS.

B. Cara Kerja MPK
MPK mempunyai PK atau Perwakilan Kelas pada setiap kelas. MPK dapat menampung ide-ide dari PK yang merupakan masukan-masukan dari warga kelas tersebut. Setelah itu MPK meyerahkan ide-ide tersebut kepada OSIS untuk kemudian diseleksi kembali untuk dapat dijadikan program kerja OSIS.
Sebelum OSIS menyerahkan ataupun melaporkan program kerjanya kepada Pembina, OSIS harus merapatkannya dalam Rapat Pleno terlebih dahulu dengan MPK dan PK dengan Pembina OSIS sebagai penengah. Rapat Pleno diadakan tiga kali dalam satu tahun,yaitu :
1. Rapat Pleno I , laporan program kerja yang akan dilaksanakan dalam 1 tahun ke depan.
2. Rapat Pleno II , laporan kinerja OSIS selama 1 semester.
3. Rapat Pleno III , laporan pertanggung jawaban OSIS dalam kinerjanya selama 1 tahun.
Setiap akan menjalankan atau melaksanakan programnya,OSIS harus mengadakan rapat terlebih dahulu dengan MPK.

C. Tugas-Tugas MPK
Tugas utama dari MPK adalah memantau,mengawasi,dan mengevaluasi kinerja OSIS selama masa jabatannya. Selain itu MPK dapat membantu OSIS apabila OSIS membutuhkan bantuan dan meminta MPK untuk membantunya.
Berikut adalah tugas-tugas MPK secara keseluruhan :
1. Mengawasi,memantau,dan membantu kinerja OSIS dalam melaksanakan program-proramnya.
2. Mengevaluasi kerja OSIS.
3. Mengadakan dan menyiapkan Rapat Pleno.

4. Tugas tambahan lainnya baik yang terprogram maupun insidental.
Contoh : Membersihkan lingkungan sekolah atas inisiatif MPK sendiri.
Adapun syarat-syarat anggota MPK adalah sebagai berikut :
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Terdaftar sebagai siswa di sekolah bersangkutan.
3. Mampu menampung dan menyalurkan aspirasi kelas.
4. Dipilih berdasarkan musyawarah dan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain.
5. Berpartisipasi dan dinamis di kelasnya.
6. Memiliki jiwa pemimpin.
7. Dapat bersikap netral, tidak mementingkan kepentingan kelompoknya.
8. Berkelakuan baik.

Adapun mengenai hak, dan kewajiban MPK adalah sebagai berikut :
1. MPK mempunyai hak :
a. Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat di kelasnya.
b. Bersama Pengurus OSIS menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c. Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS
d. Memberi kritik dan saran terhadap kinerja Pengurus OSIS.
e. Meminta Laporan Pertanggungjawaban dari Pengurus OSIS.
2. MPK mempunyai kewajiban :
a. Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas.
b. Bersama pengurus OSIS membuat dan menetapkan Garis Besar Program Kerja GBPK) OSIS yang disahkan oleh Pembina OSIS dan Kepala Sekolah.
c. Menampung dan menyalurkan aspirasi siswa kepada pihak sekolah.
d. Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja Pengurus OSIS selama satu tahun.

No comments:

Post a Comment