Monday, December 22, 2014

Zona Ring Pengamanan Bandar Udara

Ring Pengamanan (Titik-titik rawan dari pengoperasian penerbangan)
posted by : Ratih Purwaningsih 132066
Youan Ramadhan 132078
a. Air Crew
Semua crew yang bekerja di dalam suatu penerbangan harus mempunyai surat ijinatau lisensi keahlian, tujuannya agar dia mengetahui barang atau hal apa saja yangharus di lakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 
b. Gate check
Tidak semua orang dapat masuk ke dalam bandara atau terminal, karena Setiaporang yang masuk harus ada boarding pass.
c. Catering
Di dalam pengiriman catering ke dalam pesawat juga merupakan celah dimanaterdapat terjadinya kriminal, bisa saja catering yang di berikan kepada penumpangdi beri obat yang membuat penumpang sakit bahkan meningal.
d. Cargo and Mail
Kiriman yang akan di muat kedalam cargo bisa saja berisi bahan berbahaya yangmenyebabkan ledakan yang cukup besar.
e. Refueling
Merupakan titik rawan yang dapat terjadi kriminal, karena di dalam pengisian fuel bisa saja ada celah atau orang yang tidak bertanggung jawab memasukan berupa zat atau cairan yang dapat meledakan pesawat.
f. Checked baggage bagasi yang disimpan di dalam kargo, bisa saja berisi bahan-bahan berbahaya yang dapat menyebabkan kerusakan kepada cargo lainnya.
g. Ground staff yang bekerja di lapangan, antara lain cargo, teknik baik penumpang maupun staff harus juga di waspadai atau dicegah dengan suatu alat X-ray, atau Walk Through Metal Detector , dan juga Hand Held Metal Detector.
h. Passenger and carry on baggage
Penumpang, awak pesawat udara harus diperiksa sebelum memasuki  daerah steril dan sisi udara. Termasuk bagasi dan kargo yang siap untuk diangkut.

STP AVIASI JAKARTA
2014

Pengamanan Bandara Halim Perdanakusuma Paling Ketat di RI

reposted by : Ratih Purwaningsih 132066
                   Youan Ramadhan K 132078


on

Meski terbilang kecil, keamanan Bandara Halim Perdanakusuma justru sangat ketat ketimbang bandara lain di Indonesia. Mengapa demikian?

Kepala Dinas Operasional Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Letkol Penerbang Mohamad Iman menjelaskan sebelum menjadi bandara komersial terjadwal, Bandara Halim Perdanakusuma telah melayani penerbangan komersial non terjadwal.

Bandara yang berada di timur Jakarta tersebut menjadi gerbang untuk menyambut tamu kenegaraan dan bandara khusus bagi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Dia menyebut, Bandara Halim Perdanakusuma merupakan pangkalan militer yang memiliki keamanan khusus.

"Di mana posisinya penumpang kemiliteran ada kekhususan tertentu keistimewaan," kata Iman di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (10/1/2013).

Iman mengaku, Bandara Halim Perdanakusuma dilengkapi dengan sistem pengamanan ring satu, karena bandara tersebut juga sebagai bandara kenegaraan. "Tempat berangkat RI satu dan  RI dua, sehingga kemananan harus sangat tinggi. Keamanan ring satu Halim, satuan Polisi, Kodim dan Kodam," jelasnya.

Menurutnya, meski telah menjadi bandara komersial terjadwal sejak hari ini, Bandara Halim Perdanakusuma tetap dalam pengamanan khusus, selain itu instansinya tetap menjaga ketat jadwal penerbangan.

"Sehingga dengan hadirnya bandara sebagai komersial terjadwal, kami prisipnya mendukung kebijakan pemerintah namun tetap ada kekhususan tertetu. Pelaksanaan schedule slot pesawat kita atur seketat mungkin," pungkasnya. (Pew/Ndw)

liputan 6.com

Fire Prevention di Banda Udara

Hallo, kami akan membahas tentang fire prevention di bandar udara.
Semoga bermanfaat....
                                                         FIRE PREVENTION

                      Suatu aspek dasar dari rencana untuk pengendalian bahaya kebakaran adalah dengan konsep “Bahwa kebakaran tidak terjadi “ bila tindakan penanggulangan awal / setempat lebih cepat dan bersama-sama, maka akan memperkecil kemungkinan kerusakan bangunan dan fasilitas serta mengurangi kerugian yang lebih besar.
 
                        Sasaran utama adalah untuk memperkecil frekwensi terjadinya bahaya kebakaran yang terjadi, dan secara jelas melibatkan aspek pencegahan bahaya kebakaran.
Berdasarkan kenyataan sebelumnya bahwa tenaga dan sumber daya yang ada disediakan dengan penilaian dan perencanaan diperlukan guna / untuk, secara khusus difokuskan pada penanggulangan pemadaman dari padapencegahanya.

                         Pendekatan modern telah diperkenalkan dan diterapkan bahwa tindakan pencegahan adalah perlu dan Aktivitas pencegahan bahaya kebakaran adalah sangat efektif, sehingga frekwensi kejadian kebakaran menjadi sangat  berkurang. Didalam perencanaan program pencegahan meliputi banyak hal, termasuk semua aktivitas yang telah diatur selain penanggulangan , sehingga dapat memperkecil kemungkinan terjadinya bahaya kebakaran, serta kerugian yang ada.
Adapun dasar pencegahan bahaya kebakaran itu sendiri terdiri atas tiga (3) tahap:
-        Pencegahan timbulnya kebakaran,
-        Pencegahan penjalaran api / kebakaran dan,
-        Pencegahan kerusakan lebih lanjut yang diakibatkan oleh kebakaran.
Untuk hal dimaksud diperlukan perencanaan dan perhitungan yang cermat dalam pelaksanaanya.
Jika terjadi bencana kebakaran yang terjadi adalah;
-        Kerugian harta benda.
-        Semua aktivitas / kegiatan  (jasa, produksi, pendidikan , perdagangan dsb menjadi terganggu).
-        Bahkan tidak tertutup kemungkinan hilangnya nyawa.

Siapa yang bertanggung jawab?
-        Airport authority
-        Airline.
-        Konsosioner.
-        Instansi yang ada di Bandara.
-        Semua karyawan
-        Penghuni.
-        Penyewa
-        Dsb ( semua komunitas yang berkepentingan di lingkungan Bandara.)
Tingkat (NFPA) resiko bahaya berdasarkan ancaman ;
  1. Light Hazard—Resiko bahaya kebakaran ringan . Suatu keadaan dimana terdapat bahan bakar yang kemudahan terbakar ringan, panas yang dihasilkan / timbulkan sedikit, perambatan api lambat.
  2. Ordinary Hazard—Resiko kebakaran sedang , bahan bakar kemudahan terbakar sedang, panas yang dihasilkan / ditimbulkan sedang.
-          Ordinary Hazard I
Penumpukan benda/ barang s/d ketinggian 2,5 m
-          Ordinary Hazard II.
Penumpukan benda / barang s/d ketinggian 4 m.
-          Ordinary Hazard III.
Bahan yang mudah terbakar, perambatanya cepat.
  1. High Hazard—Resiko kebakaran tinggi.
Bahan bakar yang mudah terbakar, panas yang dihasilkan tinggi dengan perambatan api sangat cepat.
Tingkat resiko bahaya berdasarkan ancaman kebakaran terhadap ketinggian bangunan menurut Local  PU & City Fire Brigide ( Pemadam kota ).


Klasifikasi                  Lantai
A                         lapis I              Ketinggian S/d            4M
B                         Lapis  II          Ketinggian s/d             8M
C                         Lapis   IV        Ketinggian s/d           14M
D                         Lapis   VII       Ketinggian s/d            40M
E                         Lapis  >VIII    Ketinggian s/d         > 40M

2.    PENCEGAHAN BAHAYA KEBAKARAN.
Untuk penanggulangan / pencegahan bahaya kebakaran di perlukan langkah-langkah antara lain:
a.    Pencegahan Kebakaran ( Fire Prevention ).
Aktivitas pencegahan kebakaran Fire prevention survey. Prioritas I di sisi udara ( kelas High hazard)
-          Penambahan bahan bakar A/C tinggi.
-          Kegiatan Fueling & Defueling.
-          Fuel spillage.
-          Kendaraan mekanik yang ada di sisi udara.
Hazard Area, adalah area yang mempunyai kebakaran tinggi, sensifitas uap gasoline 1,4% s/d 7,6%
FLAMABILITY/EXPLOSIVE RANGE
Article I.     SKEMA UNTUK GASOLINE
BATAS  TERBAKAR ATAS 7,6 % FLAMABILITY/ EXPLOSIVE RANGE (UAP B.B + 01 ) BATAS 1,4 % TERBAKAR BAWAH
MINYAK MENTAH      :        1 %                 –             10 %
BENSIN                        :        1,4 %              –              7,6 %
KEROSIN                     :        0,75 %            –              6 %
BUTAN                         :        1,6 %              –              8,5 %
PROPAN                      :        2,3 %              –              9,5 %
ASETON                       :        2,15 %            –              13 %
BENZONE                   :        1,4 %              –              8 %
ASELITIN                     :        25 %               –              80 %
-          Flash point ( nyala sesaat)
Karena uap yang dihasilkan belum cukup, bila diberi sumber nyala uap akan terbakar habis dan api mati.
-          Fire Point ( titik nyala )
Bila diberi sumber nyala akan terbakar sampai bahan bakar habis.
b.    Perlindungan Bahaya Kebakaran ( Fire Protectiv ).
Sistem proteksi/ perlindungan kebakaran pada bangunan melalui peralatan teknis pemadam kebakaran, dengan mencegah meluasnya kejadian kebakaran.
-          Dalam bangunan di lengkapi dengan fasilitas yang ada:

a)    Kenyamanan.
-          Tata udara
-          Listrik
-          Telepon
-          Instalasi air
-          Ac dan sb

b)    Safety, sistem protecsi
-          Alarm / Detector system
-          Instalasi pemadam
-          Pembuang asap.
-          Indicator zona.

STP AVIASI JAKARTA
2014