Semoga bermanfaat....
FIRE PREVENTION
Suatu aspek dasar dari rencana untuk
pengendalian bahaya kebakaran adalah dengan konsep “Bahwa kebakaran tidak
terjadi “ bila tindakan penanggulangan awal / setempat lebih cepat dan
bersama-sama, maka akan memperkecil kemungkinan kerusakan bangunan dan
fasilitas serta mengurangi kerugian yang lebih besar.
Sasaran utama adalah untuk
memperkecil frekwensi terjadinya bahaya kebakaran yang terjadi, dan secara
jelas melibatkan aspek pencegahan bahaya kebakaran.
Berdasarkan kenyataan sebelumnya bahwa
tenaga dan sumber daya yang ada disediakan dengan penilaian dan perencanaan
diperlukan guna / untuk, secara khusus difokuskan pada penanggulangan pemadaman
dari padapencegahanya.
Pendekatan modern telah
diperkenalkan dan diterapkan bahwa tindakan pencegahan adalah perlu dan Aktivitas pencegahan bahaya
kebakaran adalah sangat efektif, sehingga frekwensi kejadian kebakaran menjadi
sangat berkurang. Didalam perencanaan program pencegahan meliputi banyak
hal, termasuk semua aktivitas yang telah diatur selain penanggulangan ,
sehingga dapat memperkecil kemungkinan terjadinya bahaya kebakaran, serta
kerugian yang ada.
Adapun dasar pencegahan bahaya
kebakaran itu sendiri terdiri atas tiga (3) tahap:
-
Pencegahan timbulnya kebakaran,
-
Pencegahan penjalaran api / kebakaran dan,
-
Pencegahan kerusakan lebih lanjut yang diakibatkan oleh kebakaran.
Untuk hal dimaksud diperlukan
perencanaan dan perhitungan yang cermat dalam pelaksanaanya.
Jika terjadi bencana kebakaran yang
terjadi adalah;
-
Kerugian harta benda.
-
Semua aktivitas / kegiatan (jasa, produksi, pendidikan , perdagangan dsb
menjadi terganggu).
-
Bahkan tidak tertutup kemungkinan hilangnya nyawa.
Siapa yang bertanggung jawab?
-
Airport authority
-
Airline.
-
Konsosioner.
-
Instansi yang ada di Bandara.
-
Semua karyawan
-
Penghuni.
-
Penyewa
-
Dsb ( semua komunitas yang berkepentingan di lingkungan Bandara.)
Tingkat (NFPA) resiko bahaya berdasarkan
ancaman ;
- Light Hazard—Resiko bahaya kebakaran ringan . Suatu keadaan dimana terdapat bahan bakar yang kemudahan terbakar ringan, panas yang dihasilkan / timbulkan sedikit, perambatan api lambat.
- Ordinary Hazard—Resiko kebakaran sedang , bahan bakar kemudahan terbakar sedang, panas yang dihasilkan / ditimbulkan sedang.
-
Ordinary Hazard I
Penumpukan benda/ barang s/d
ketinggian 2,5 m
-
Ordinary Hazard II.
Penumpukan benda / barang s/d
ketinggian 4 m.
-
Ordinary Hazard III.
Bahan yang mudah terbakar,
perambatanya cepat.
- High Hazard—Resiko kebakaran tinggi.
Bahan bakar yang mudah terbakar,
panas yang dihasilkan tinggi dengan perambatan api sangat cepat.
Tingkat resiko bahaya berdasarkan
ancaman kebakaran terhadap ketinggian bangunan menurut Local PU &
City Fire Brigide ( Pemadam kota ).
Klasifikasi
Lantai
A
lapis
I
Ketinggian S/d 4M
B
Lapis II Ketinggian
s/d 8M
C
Lapis IV Ketinggian
s/d 14M
D
Lapis VII Ketinggian
s/d 40M
E
Lapis >VIII Ketinggian
s/d > 40M
2. PENCEGAHAN
BAHAYA KEBAKARAN.
Untuk penanggulangan / pencegahan
bahaya kebakaran di perlukan langkah-langkah antara lain:
a. Pencegahan
Kebakaran ( Fire Prevention ).
Aktivitas pencegahan kebakaran Fire
prevention survey. Prioritas I di sisi udara ( kelas High hazard)
-
Penambahan bahan bakar A/C tinggi.
-
Kegiatan Fueling & Defueling.
-
Fuel spillage.
-
Kendaraan mekanik yang ada di sisi udara.
Hazard Area, adalah area yang
mempunyai kebakaran tinggi, sensifitas uap gasoline 1,4% s/d 7,6%
FLAMABILITY/EXPLOSIVE
RANGE
Article
I. SKEMA UNTUK GASOLINE
BATAS TERBAKAR ATAS 7,6 %
FLAMABILITY/ EXPLOSIVE RANGE (UAP B.B + 01 ) BATAS 1,4 % TERBAKAR BAWAH
MINYAK MENTAH
: 1
%
– 10 %
BENSIN
: 1,4
%
–
7,6 %
KEROSIN
: 0,75
%
–
6 %
BUTAN
: 1,6
%
–
8,5 %
PROPAN
: 2,3
%
–
9,5 %
ASETON
: 2,15
% –
13 %
BENZONE
: 1,4
%
–
8 %
ASELITIN
: 25
%
–
80 %
-
Flash point ( nyala sesaat)
Karena uap yang dihasilkan belum
cukup, bila diberi sumber nyala uap akan terbakar habis dan api mati.
-
Fire Point ( titik nyala )
Bila diberi sumber nyala akan
terbakar sampai bahan bakar habis.
b. Perlindungan Bahaya
Kebakaran ( Fire Protectiv ).
Sistem proteksi/ perlindungan
kebakaran pada bangunan melalui peralatan teknis pemadam kebakaran, dengan
mencegah meluasnya kejadian kebakaran.
-
Dalam bangunan di lengkapi dengan fasilitas yang ada:
a) Kenyamanan.
-
Tata udara
-
Listrik
-
Telepon
-
Instalasi air
-
Ac dan sb
b) Safety, sistem
protecsi
-
Alarm / Detector system
-
Instalasi pemadam
-
Pembuang asap.
-
Indicator zona.
STP AVIASI JAKARTA
2014
No comments:
Post a Comment